Di masa libur hari raya kami bekerja dengan beberapa orang kawan dan pekerja. Kami hanya menerima sedikit uang (imbalan), apalagi pekerja (pekerja kasar seperti tukang sapu). Akibatnya, kami tidak mendapati orang yang bersedia untuk bekerja di hari raya karena imbalan materinya sedikit.
Ketika kami dikunjungi oleh direktur, kami menyampaikan masalah tersebut kepadanya. Kemudian dia meminta agar jam kerja yang sudah ada ditambah menjadi dua puluh jam. Tujuannya adalah untuk meredam keluhan kami tentang imbalan yang sedikit.
Perlu disampaikan bahwa selama kerja lembur ini kami tidak mempunyai pekerjaan. Apakah kami boleh mengambil imbalan atas kerja selama dua puluh jam yang diberikan kepada kami tersebut, padahal kami tidak punya pekerjaan?
Kalian tidak boleh mengambil dari uang tersebut kecuali jumlah yang sesuai dengan pekerjaan yang kalian lakukan. Masalah uang (gaji) sedikit yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dapat kalian adukan kepada pihak-pihak terkait agar mengubah peraturan atau kalian tinggalkan pekerjaan tersebut. Adapun mencari-cari alasan seperti yang dikemukakan tidak diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.