Di antara sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah masuk masjid untuk melaksanakan shalat Jumat ketika masuk waktu. Ia naik ke atas mimbar tanpa melaksanakan shalat sunah tahiyatul masjid atau yang lainnya. Para imam boleh masuk masjid sebelum waktunya dan menunggu. Namun, hendaknya ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.
Ibnu al Qayyim rahimahullahu Ta’ala, dalam konteks petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai waktu keluar menemui jamaah pada hari Jumat dan menyampaikan khutbah di hadapan mereka dan mengimami mereka, mengatakan: Nabi datang melambat pada hari Jumat hingga jamaah berkumpul.
Apabila mereka sudah berkumpul, ia keluar dan menemui mereka sendiri, tanpa ada pengawal yang berteriak di hadapannya dan tidak memakai jubah kebesaran, kain penutup kepala, dan pakaian berwarna hitam.
Ketika masuk masjid, ia mengucapkan salam kepada mereka. Ketika naik mimbar, ia menghadap kepada jamaah, mengucapkan salam kepada mereka, dan seterusnya, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu al Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma’ad. 1/429.
Oleh karena itu, termasuk keistimewaan hari Jumat adalah bahwa makmum menyibukkan diri dengan shalat, zikir, dan tilawah hingga Imam datang. Salah satu pendapat tentang waktu ijabah pada hari Jumat adalah ketika imam duduk di atas mimbar hingga selesai shalat.
Disebutkan oleh Nawawi dan selainnya berdasarkan hadits Abu Musa al-Asy`ari radhiallahu ‘anhu yang sahih mengenai masalah tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.