Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

imam lupa tidak mengeraskan suara takbir sujud kedua

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Imam Lupa Tidak Mengeraskan Suara Takbir Sujud Kedua

Pertanyaan

Apa hukumnya jika imam lupa tidak mengeraskan suara takbir sujud kedua, apakah dia harus sujud sahwi karena tidak mengeraskan takbir? Dan jika imam tidak sujud sahwi, apakah para jamaah harus mengulangi shalat mereka?

Jawaban

Jika imam tidak mengeraskan takbir, maka dia tidak harus melakukan sujud sahwi karena alasan meninggalkan pengerasan suara takbir (jahar) ini selama dia telah bertakbir secara lirih (sir) karena dia telah melakukan hal yang wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'