Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ibu susuan memiliki suami apakah suaminya itu menjadi mahram bagi putri-putri dari anak laki-laki yang pernah disusuinya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ibu Susuan Memiliki Suami Apakah Suaminya Itu Menjadi Mahram Bagi Putri-putri Dari Anak Laki-laki Yang Pernah Disusuinya?

Pertanyaan

Ibu yang menyusui saya (bukan ibu kandung) menikah dengan seorang pria. Dia bukanlah ayah susuan saya (bukan suami yang mendampinginya saat saya disusui dahulu). Apakah anak-anak perempuan saya wajib hijab dari suami nenek susuan mereka tersebut? Bagaimana pula sebutan baginya, apakah dia disebut paman, atau suami ibu?

Jawaban

Suami nenek susuan kedudukannya seperti suami ibu susuan. Oleh karena itu, putri-putri Anda tidak perlu berhijab dari ayah susuan Anda, sekalipun bukan ayah yang sama saat dulu dia menyusui Anda. Putri-putri Anda berstatus sebagai rabibah (putri tiri) bagi suami ibu susuan Anda. Dalam syariat tidak dijelaskan mengenai penyebutan “paman” untuk suami dari ibu atau nenek susuan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.