Suami nenek susuan kedudukannya seperti suami ibu susuan. Oleh karena itu, putri-putri Anda tidak perlu berhijab dari ayah susuan Anda, sekalipun bukan ayah yang sama saat dulu dia menyusui Anda. Putri-putri Anda berstatus sebagai rabibah (putri tiri) bagi suami ibu susuan Anda. Dalam syariat tidak dijelaskan mengenai penyebutan “paman” untuk suami dari ibu atau nenek susuan tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.