Ibu dari istri ayah statusnya bukan mahram bagi anak-anak lelakinya dari istrinya yang lain dan anak-anak lelakinya tersebut bukan mahram bagi ibu dari istri ayah mereka. Oleh karena itu, ibu istrinya tersebut harus memakai hijab dan tidak dibolehkan berduaan dengannya serta tidak boleh bepergian dengan mereka karena mereka bukan mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.