Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum wanita keluar rumah untuk shalat jumat dan shalat jenazah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Wanita Keluar Rumah Untuk Shalat Jumat Dan Shalat jenazah

Pertanyaan

Apakah kaum wanita di tempat kami ini diperbolehkan ikut shalat Jumat dan melaksanakan shalat jenazah, seperti halnya yang berlaku di Masjid Haram?

Jawaban

Kaum wanita diperbolehkan ikut shalat berjamaah di mesjid, asalkan mereka menutup aurat, tidak bersolek atau memakai parfum, dan mengambil posisi di belakang kaum lelaki, bukan di depan ataupun sejajar dengan mereka. Begitu juga kaum wanita diperbolehkan untuk melaksanakan shalat jenazah di mesjid, seperti halnya kaum lelaki. Mereka hanya dilarang menziarahi kuburan, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sunnah Nabi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'