Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung adalah wajib ketika bersuci karena keduanya bagian dari wajah dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkannya. Dari Abdullah bin Zaid tentang sifat wudhu Nabi,
“Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memasukkan tangannya lalu berkumur dan menghisap air melalui hidung dari satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali.” Muttafaqun `Alaih.
Kedua telinga wajib diusap sebab keduanya bagian dari kepala dan berdasarkan perbuatan Nabi Shallallhu ‘Alihi wa sallam. Dari Abdullah bin `Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata tentang sifat wudhu’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Kemudian mengusap kepalanya dan memasukkan kedua telunjuknya pada kedua telinganya dan mengusapkan kedua ibu jari pada kedua telinga yang luar.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan dipandang sebagai hadis shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Barangsiapa yang tidak berkumur atau memasukkan air ke dalam hidungnya, maka wudhunya tidak sah. Barangsiapa yang tidak mengusap telinganya bagian luar dan dalamnya, maka wudhunya tidak sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.