Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum tidak berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Tidak Berkumur Dan Memasukkan Air Ke Dalam Hidung

Pertanyaan

Bagaimana hukum orang berwudhu dan membasuh ke empat anggota wudhu, seperti wajah, kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki tetapi tidak melakukan sunah wudhu, seperti memasukkan air ke dalam hidung, berkumur, dan mengusap kedua telinga?

Jawaban

Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung adalah wajib ketika bersuci karena keduanya bagian dari wajah dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam memerintahkannya. Dari Abdullah bin Zaid tentang sifat wudhu Nabi,

ثم أدخل صلى الله عليه وسلم يده فمضمض واستنشق من كف واحدة، يفعل ذلك ثلاثًا

“Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memasukkan tangannya lalu berkumur dan menghisap air melalui hidung dari satu tangan. Beliau melakukannya tiga kali.” Muttafaqun `Alaih.

Kedua telinga wajib diusap sebab keduanya bagian dari kepala dan berdasarkan perbuatan Nabi Shallallhu ‘Alihi wa sallam. Dari Abdullah bin `Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata tentang sifat wudhu’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

ثم مسح برأسه، فأدخل أصبعيه السباحتين في أذنيه، ومسح بإبهاميه ظاهر أذنيه

“Kemudian mengusap kepalanya dan memasukkan kedua telunjuknya pada kedua telinganya dan mengusapkan kedua ibu jari pada kedua telinga yang luar.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dan dipandang sebagai hadis shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Barangsiapa yang tidak berkumur atau memasukkan air ke dalam hidungnya, maka wudhunya tidak sah. Barangsiapa yang tidak mengusap telinganya bagian luar dan dalamnya, maka wudhunya tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'