Tawaf wada’ wajib dilakukan oleh orang yang berziarah ke Baitullah ketika akan meninggalkannya. Hal berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari rangkain ibadah mereka adalah di Baitullah.
Hanya saja beliau memberi keringanan bagi orang yang haid.” (Muttafaq `Alaih). Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Orang-orang (yang melaksanakan ibadah haji) bertebaran untuk kembali ke tempat masing-masing, lalu Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada seorang pun yang pulang sebelum mengakhiri (ibadah hajinya) dengan berthawaf di Baitullah (Ka`bah).” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dan ini merupakan perintah kepada para jamaah haji dengan indikasi kondisi yang terjadi. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengatakan hal tersebut setelah selesai menunaikan rangkaian ibadah haji sebagai arahan bagi para jamaah haji.
Adapun orang yang menunaikan umrah, maka dia tidak wajib melakukan thawaf wada`, akan tetapi disunahkan baginya untuk melakukan thawaf ketika akan pergi meninggalkan Tanah Suci.
Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan kewajibannya, juga setahu kami Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak melakukan thawaf wada` ketika keluar dari Makkah setelah menunaikan umrah qadha.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.