Hukum sisa uang sepertiga, setelah pembelian bangunan tersebut, sama dengan hukum uang yang kamu gunakan untuk membeli bangunan itu, yaitu kamu jadikan untuk properti bangunan atau menambah bangunan baru pada bangunan tersebut sekiranya bisa ditambah, di bawah pengawasan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun soal hukum hasil pendapatan dari semua bangunan sudah dibahas dalam fatwa no. 7286.
Dari situ jelas bahwa uang tersebut bukan hak ahli waris, melainkan mesti disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Namun, jika ada di antara ahli waris yang fakir, maka berikanlah uang itu kepada mereka. Demikian halnya dengan karib kerabat sekalipun mereka tidak termasuk ahli waris. Hasil tersebut bisa diberikan kepada yang fakir di antara mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.