Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum sisa uang dari sepertiga dan bentuk pengelolaannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Sisa Uang Dari Sepertiga Dan Bentuk Pengelolaannya

Pertanyaan

Sepertiga uang peninggalan ayah saya merupakan jumlah yang sangat besar. Kami pun membelikannya sebuah bangunan dari uang tersebut dan masih ada sisanya bersama kami, yang lebih besar dari harga bangunan. Kami ingin minta kejelasan dari Anda mengenai sisa uang tersebut: apakah kami gunakan untuk pembangunan masjid atau, sebagaimana yang disarankan sebagian ulama, untuk menambah bangunan baru dan hasilnya, sekiranya ahli waris tidak membutuhkannya, disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial karena dalam wasiat tersebut hanya disebutkan lima ekor kurban dan renovasi. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Hukum sisa uang sepertiga, setelah pembelian bangunan tersebut, sama dengan hukum uang yang kamu gunakan untuk membeli bangunan itu, yaitu kamu jadikan untuk properti bangunan atau menambah bangunan baru pada bangunan tersebut sekiranya bisa ditambah, di bawah pengawasan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun soal hukum hasil pendapatan dari semua bangunan sudah dibahas dalam fatwa no. 7286.

Dari situ jelas bahwa uang tersebut bukan hak ahli waris, melainkan mesti disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Namun, jika ada di antara ahli waris yang fakir, maka berikanlah uang itu kepada mereka. Demikian halnya dengan karib kerabat sekalipun mereka tidak termasuk ahli waris. Hasil tersebut bisa diberikan kepada yang fakir di antara mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'