Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum shalat yang belum pernah dikerjakan sejak balig

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Shalat Yang Belum Pernah Dikerjakan Sejak Balig

Pertanyaan

Saya informasikan kepada Anda bahwa saya belum pernah melaksanakan shalat sejak balig, dan sudah berlangsung hampir lima belas tahun. Setelah saya diberikan hidayah oleh Allah, saya pun mulai menunaikan shalat. Lalu, apa hukum shalat yang saya tinggalkan tersebut? Apakah masih menjadi beban saya, dan apakah shalat-shalat sunnah yang saya lakukan tidak dapat menutupinya? Jika saya harus meng-qadha shalat yang ditinggalkan tersebut, maka bagaimana cara pelaksanaannya?

Jawaban

Siapa yang sengaja meninggalkan shalat, maka dia dianggap kafir menurut pendapat yang terkuat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

بين العبد وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“(Perbedaan) antara seorang muslim dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat.”

Diriwayatkan oleh Muslim. Berdasarkan hal ini, jika pelaku telah bertobat kepada Allah Ta’ala, maka dia tidak perlu lagi melaksanakan qadha atas shalat yang ditinggalkannya. Dia cukup memelihara shalatnya di masa yang akan datang, ditambah dengan memperbanyak shalat-shalat sunnah, semoga Allah menerima tobatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'