Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum perbuatan “kumpul kebo” (tinggal bersama dan melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Perbuatan “Kumpul Kebo” (Tinggal Bersama Dan Melakukan Hubungan Seksual Tanpa Ikatan Pernikahan)

Pertanyaan

Seorang pria hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo) dan memiliki banyak anak. Setelah itu, laki-laki tersebut menikahi dua orang wanita secara syar'i dan keduanya pun melahirkan banyak anak. Kemudian, laki-laki itu ingin mengusir wanita yang pertama dari rumah, tetapi anak-anaknya melarang. Bagaimana hukum atas permasalahan ini?

Jawaban

Pertama, “kumpul kebo” merupakan perbuatan zina yang diharamkan menurut Alquran, Sunah, dan ijmak umat Islam. Kedua pasangan zina itu harus berpisah, bertobat kepada Allah, dan meminta ampun kepada-Nya. Apabila keduanya sudah bertobat dengan sungguh-sungguh lalu menikah secara syar’i, maka tidak ada lagi yang dipersoalkan.

Kedua, anak-anak hasil perbuatan “kumpul kebo” berstatus sebagai anak zina yang nasabnya dihubungkan kepada ibu, bukan kepada laki-laki yang menjadi ayah biologisnya. Ini menurut pendapat ulama yang terkuat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak adalah hak pemilik tempat tidur (suami). Sedangkan bagi lelaki pezina, dia tidak memiliki hak atas anaknya.”

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa wanita pertama beserta anak-anaknya tidak memiliki hak apa pun jika tidak ada status pernikahan. Statusnya saat ini hanyalah sebagai pasangan kumpul kebo.

Selain itu, nasab anak-anaknya pun tidak terhubung kepada laki-laki tersebut. Meskipun demikian, jika laki-laki itu berbuat baik dan memberikan bantuan materi kepada wanita tersebut dan anak-anaknya, maka itu adalah sebuah sikap yang baik dan sedekah yang dianjurkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.