Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum orang yang meninggalkan shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat

Pertanyaan

Saya pernah membaca di salah satu buku bahwa orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir, tidak boleh menikah dengan orang Islam, tidak boleh dikuburkan di perkuburan umat Islam, dan tidak boleh disalatkan ketika wafat. Lalu, apakah orang yang sedang lalai terhadap ketaatan dan dalam kondisi durhaka kepada Allah hanya sementara, sama statusnya dengan orang yang melakukan perbuatan durhaka lainnya terhadap perintah agama?

Jawaban

Menurut pendapat terkuat di kalangan ulama, status orang yang sengaja meninggalkan salat adalah kafir, sekalipun dia tidak mengingkari kewajibannya. Adapun jika dia sudah mengingkarinya, maka dia dianggap kafir menurut ijmà para ulama umat Islam. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `A

بين العبد وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“Perbedaan antara seorang hamba (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat.”laihi wa Sallam,

Hadits riwayat Muslim. Ada juga sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian di antara kami dan mereka (umat) adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir.”

Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun empat kitab Sunan (karya Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah) dengan jalur sanad yang sahih. Allah Ta`ala juga berfirman terkait dengan penghuni neraka,

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?”(42) Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat” (QS. Al-Mudatstsir: 42-43)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'