Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum orang yang berwudu dengan air kolam yang berasal dari air hujan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Orang Yang Berwudu Dengan Air Kolam Yang Berasal Dari Air Hujan

Pertanyaan

Jawaban

Alhamdulillah wahdahu (segala puji hanya bagi Allah). Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, kerabat dan sahabat beliau. Wa ba`du.

Jika rasa, bau dan warna air tersebut tidak berubah karena adanya benda najis, maka ulat yang muncul di air tersebut tidak mempengaruhi kesucian air karena hal tersebut termasuk sesuatu yang sulit untuk dihindari.

Oleh karenanya hal itu bisa ditolerir agar tidak menyulitkan dan boleh berwudu dengan air tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'