Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum orang memilih masjid tertentu untuk mengerjakan shalat tarawih

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Orang Memilih Masjid Tertentu Untuk Mengerjakan Shalat Tarawih

Pertanyaan

Sebagian kaum Muslimin ada yang tidak mengerjakan shalat Jumat, salat Idul Fitri, Idul Adha, dan tarawih di masjid ini dan lebih memilih pergi ke masjid yang lain karena dua imam yang ada di masjid ini tidak memiliki pengetahuan tentang hadis-hadis Nabi dan tidak hafal al-Quran. Salah satunya yang orang Arab adalah guru bahasa Arab, sedangkan yang satunya lagi yang orang Turki adalah guru bahasa Turki. Apakah orang yang meninggalkan masjid ini dan pergi ke masjid yang lain berdosa?

Jawaban

Seorang Muslim sebaiknya mengerjakan shalat di belakang imam yang benar-benar mampu mengerjakan shalat, baik imam tersebut mengerjakan salat di masjid yang ada di samping rumahnya maupun di masjid yang lain, selama kepergiannya ke masjid yang jauh dari rumahnya tidak akan menyebabkan keburukan, yaitu imam masjid yang ada di samping rumahnya atau pengikutnya merasa tersinggung karena dia memilih pergi shalat di belakang imam yang lain daripada salat di belakangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'