Apa hukum operasi kecantikan, yaitu operasi yang dapat menghilangkan penyakit tertentu dari seorang pasien dan terkadang dokter mengubah sebagian bentuk tubuh pasien tersebut dan apakah ini termasuk dalam mengubah ciptaan Allah?
Melakukan operasi yang ditanyakan diperbolehkan dan tidak dianggap mengubah ciptaan Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.