Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum muadzin menunda adzan dan hukum adzan sebelum datang waktu shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Muadzin Menunda Adzan dan Hukum Adzan Sebelum Datang Waktu Shalat

Pertanyaan

Jawaban

1- Menurut syariat, muadzin seharusnya segera mengumandangkan adzan pada awal waktu shalat, bersama muadzin-muadzin yang lain. Jika dia terlambat karena suatu uzur atau alasan lain, maka dia tidak perlu mengumandangkan adzan jika penduduk yang ada di sekitar masjid sudah mendengarnya dari masjid lain. Sebab dalam kondisi seperti itu, adzan tidak diperlukan.

2- Azan tidak boleh dikumandangkan sebelum datangnya waktu shalat. Orang yang mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat wajib mengulanginya setelah datangnya waktu yang sesungguhnya. Berlaku pengecualian untuk shalat Subuh, karena sebelum masuk waktu shalat Subuh disyariatkan untuk melakukan adzan yang pertama, kemudian ada adzan lagi setelah datangnya waktu shalat Subuh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'