Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menyembelih untuk selain allah serta meminta pertolongan kepada orang-orang mati dan orang-orang hidup yang tidak ada di tempat

3 tahun yang lalu
baca 3 menit
Hukum Menyembelih Untuk Selain Allah serta Meminta Pertolongan kepada Orang-orang Mati dan Orang-orang Hidup yang Tidak Ada di Tempat

Pertanyaan

Jawaban

Pertama: Tidak diperbolehkan menyembelih unta, sapi, kambing atau yang lainnya di atas kuburan. Bahkan hal itu merupakan bentuk kesyirikan yang dapat mengeluarkan dari agama Islam, jika mereka bermaksud mendekatkan diri kepadanya dengan penyembelihan tersebut dan mengharap berkah darinya.

Karena sesungguhnya mendekatkan diri dengan menyembelih hewan tertentu itu tidak boleh dilakukan kecuali hanya untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.” (QS. Al-An’am : 162-163)

Adapun memukul-mukul rebana itu tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki, tetapi diperbolehkan bagi kaum wanita dalam acara pernikahan sebagai sarana untuk mengumumkan pernikahan tersebut.

Kedua: Meminta pertolongan kepada orang yang telah meninggal atau kepada mereka yang masih hidup baik itu dari golongan jin, malaikat maupun manusia serta berdoa kepada mereka untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya adalah termasuk syirik besar yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam, Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ

“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurnia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya.” (QS. Yunus : 106-107)

Adapun memukul gendang, maka tidak diperbolehkan baik bagi kaum laki-laki maupun wanita.

Ketiga: Kunjungan para pemimpin tarekat sufi kepada para muridnya untuk mengambil hartanya adalah sama dengan mengemis dan makan harta dengan cara yang batil.

Orang yang mampu menasehati dan mempunyai kekuasaan terhadap mereka seharusnya menasehati mereka dan juga para muridnya sehingga mereka tidak menyerahkan harta mereka kecuali berdasarkan ketentuan ajaran agama.

Keempat: Meruqyah orang sakit dengan membacakan ayat Al-Quran, zikir, dan doa yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam adalah hal yang disyari`atkan. Adapun mendatangi orang yang Anda sebutkan agar ia membacakan bait-bait (sya’ir) serta memerintahkan untuk menyembelih domba atau lembu misalnya, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Karena hal itu termasuk ruqyah yang bid’ah dan termasuk makan harta dengan cara yang batil. Bahkan bisa jadi termasuk perbuatan syirik apabila hewan yang disembelih itu ditujukan kepada jin atau orang yang telah meninggal dan yang semisalnya untuk menolak mudharat atau mendatangkan manfaat dari orang-orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.