Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menggunakan barang temuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menggunakan Barang Temuan

Pertanyaan

Ada seorang laki-laki yang bekerja di sebuah toko. Dia menemukan kardus berisi barang-barang seperti pisau dan lampu tempel. Dia pun bertanya kepada pemilik toko yang barangkali mengetahui siapa pemilik kardus itu. Namun sang pemilik toko juga tidak mengetahuinya. Akhirnya dia mengambil dan memberikan kardus tersebut kepada kerabatnya. Dia meminta kerabatnya untuk menjual barang tersebut, dengan tetap berniat mengembalikan hak pemiliknya jika suatu saat datang mencari. Dua tahun berlalu tanpa ada serorang pun yang menanyakannya. Lelaki itu sangat ingin terbebas dari tanggungannya, maka apa yang harus dia lakukan? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Ini termasuk dalam hukum barang temuan. Orang yang menemukan wajib mengumumkannya selama satu tahun jika memang memilki nilai dan penting menurut standar mayoritas masyarakat. Jika tidak diumumkan, maka dianjurkan baginya untuk bersedekah kepada fakir miskin sesuai nilai benda yang ditemukan, dan pahalanya diniatkan atas nama sang pemilik.

Dapat pula didermakan dalam amal kebaikan lainnya. Jika pemiliknya datang, maka dia harus menceritakan apa yang terjadi. Apabila pemiliknya rela, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka dia harus memberikan uang (pengganti barang) kepada pemiliknya, dan pahala itu menjadi milik orang yang bersedekah. Jika mau, dia juga boleh memilikinya setelah satu tahun diumumkan. Namun apabila pemiliknya datang, maka dia harus melakukan sebagaimana yang telah disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'