Ini termasuk dalam hukum barang temuan. Orang yang menemukan wajib mengumumkannya selama satu tahun jika memang memilki nilai dan penting menurut standar mayoritas masyarakat. Jika tidak diumumkan, maka dianjurkan baginya untuk bersedekah kepada fakir miskin sesuai nilai benda yang ditemukan, dan pahalanya diniatkan atas nama sang pemilik.
Dapat pula didermakan dalam amal kebaikan lainnya. Jika pemiliknya datang, maka dia harus menceritakan apa yang terjadi. Apabila pemiliknya rela, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka dia harus memberikan uang (pengganti barang) kepada pemiliknya, dan pahala itu menjadi milik orang yang bersedekah. Jika mau, dia juga boleh memilikinya setelah satu tahun diumumkan. Namun apabila pemiliknya datang, maka dia harus melakukan sebagaimana yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.