Para ulama telah menegaskan bahwa menggemeretakkan jari-jemari makruh dilakukan di masjid. Hukumnya disamakan dengan menjalin jari-jemari, karena keduanya merupakan perbuatan yang sia-sia.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.