Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum menggemeretakkan jari-jemari di dalam masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Menggemeretakkan Jari-jemari Di Dalam Masjid

Pertanyaan

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjalin jari-jemari di dalam masjid. Nah, apakah menggemeretakkan jari-jemari termasuk dalam larangan tersebut? Mengingat bahwa tidak ada hadis sahih yang melarang hal itu.

Jawaban

Para ulama telah menegaskan bahwa menggemeretakkan jari-jemari makruh dilakukan di masjid. Hukumnya disamakan dengan menjalin jari-jemari, karena keduanya merupakan perbuatan yang sia-sia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'