Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengajak orang yang bukan mahram dalam mobil ditemani anak yang berusia enam tahun

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengajak Orang Yang Bukan Mahram Dalam Mobil Ditemani Anak Yang Berusia Enam Tahun

Pertanyaan

Saya bekerja sebagai guru di sebuah sekolah yang jaraknya dari desa saya sekitar lima belas kilo meter saja. Saya ditemani anak saya yang berusia 6 tahun dan dia belajar di kelas satu SD. Setelah pelajaran berakhir saya pulang ke rumah ditemani oleh anak perempuan paman saya dan bibi anak saya yang juga bekerja di satu sekolah tempat saya bekerja. Adapun alasan saya membawa dia adalah karena tidak ada penjaga di sekolah dan saya khawatir orang-orang yang imannya lemah akan bertindak tidak senonoh kepada dia. Karena perjalanannya dekat dan saya alhamdulillah seorang yang komitmen dengan agama, tidak takut terjerumus ke dalam fitnah berkat karunia Allah dan saya sangat takut kepada-Nya. Saya berharap Anda berkenan memberikan jawaban apakah saya boleh tetap mengajak mereka dalam mobil saya? Perlu diketahui bahwa saya mengajak mereka dalam mobil bersama anak saya dan perempuan yang saya ajak itu adalah bibinya atau saya tinggalkan saja dia meskipun ada bahaya lainnya? Berilah saya penjelasan, semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Hal itu tidak boleh bagi Anda, karena ada kekhawatiran terjerumus ke dalam fitnah dan Anda bukan mahram bagi wanita tersebut sementara anak Anda yang belum balig tidak bisa dipandang sebagai mahram agar Anda bisa mengajak bibinya naik mobil bersama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'