Apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, maka uang tersebut menjadi miliknya, dan dia tidak wajib mengumumkannya kecuali jika akan mengakibatkan terjadinya hal yang tidak diinginkan padanya. Dan apabila dia menemukannya di negara orang-orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin, maka dia harus mengumumkannya sebagaimana jika menemukannya di negara kaum Muslimin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.