Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mendengarkan lagu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mendengarkan Lagu

Pertanyaan

Saya seorang pemuda berumur 20 tahun. Ketika mendengarkan lagu, saya mengikuti (menyanyikan) sebagiannya. Namun, ketika ingat Allah, saya segera mematikannya karena takut kepada-Nya. Apakah saya boleh mendengarkan sejumlah lagu? Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa 99% lagu-lagu yang ada sekarang adalah tentang cinta. Apa pendapat Anda?

Jawaban

Anda tidak boleh mendengarkan lagu, bahkan Anda harus menjauhinya karena lagu-lagu itu dapat merusak hati, jalan menuju keburukan, dan melupakan kebaikan. Begitu juga musik dan seluruh bentuk hiburan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'