Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mendengarkan lagu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mendengarkan Lagu

Pertanyaan

Apa hukum mendegarkan lagu?

Jawaban

Mendengarkan lagu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta`ala,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)

Perkataan yang tidak berguna adalah lagu (nyanyian) sebagaimana penafsiran sejumlah sahabat, antara lain: Ibnu Mas`ud Radhiyallahu `Anhu. Dan disebutkan dalam kitab Shahih Al-Bukhari,

إن قومًا في آخر الزمان يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف، يخسف الله بهم الأرض

“Sesungguhnya di akhir zaman nanti ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras (khamr), dan alat musik. Allah akan menimpakan tanah kepada mereka.”

Pengkorelasian alat musik dengan zina, pemakaian kain sutra untuk laki-laki dan minuman keras yang kesemuanya diharamkan, menunjukkan keharaman alat musik, yaitu alat-alat pengiring nyanyian dan lagu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'