Mendengarkan lagu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)
Perkataan yang tidak berguna adalah lagu (nyanyian) sebagaimana penafsiran sejumlah sahabat, antara lain: Ibnu Mas`ud Radhiyallahu `Anhu. Dan disebutkan dalam kitab Shahih Al-Bukhari,
“Sesungguhnya di akhir zaman nanti ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras (khamr), dan alat musik. Allah akan menimpakan tanah kepada mereka.”
Pengkorelasian alat musik dengan zina, pemakaian kain sutra untuk laki-laki dan minuman keras yang kesemuanya diharamkan, menunjukkan keharaman alat musik, yaitu alat-alat pengiring nyanyian dan lagu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.