Lima tahun yang lalu, ibu saya meminta saya untuk menemaninya menunaikan ibadah haji. Saat itu saya tidak memiliki uang untuk biaya kami berangkat ke Tanah Suci.
Akhirnya saya meminjam uang sebesar 100 riyal kepada seseorang sebagai biaya kami ke Tanah Suci. Setiba di sana, kami disambut oleh beberapa kerabat yang membantu kami dalam pelaksanaan ibadah haji di setiap tempat.
Namun selepas kami menunaikan ibadah haji, ibu saya yang berusia lebih dari delapan puluh tahun menyampaikan bahwa dia merasa khawatir jika hajinya tidak sah karena menggunakan uang pinjaman. Apakah hukum permasalahan tersebut?
Keterangan yang Anda sebutkan bahwa Anda meminjam uang untuk menunaikan haji, tidaklah membuat ibadah Anda bersama ibu Anda menjadi tidak sah. Bahkan sebaliknya, haji tersebut sah.
Semoga Allah menerima ibadah dan memberi pahala kepada Anda dan ibu Anda, serta memberi pahala kepada orang yang membantu Anda berdua dalam menunaikan ibadah haji, baik berupa pinjaman uang maupun bantuan lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.