Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membayar sejumlah uang kepada petugas pemerintahan agar mendapatkan keuntungan pribadi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membayar Sejumlah Uang Kepada Petugas Pemerintahan Agar Mendapatkan Keuntungan Pribadi

Pertanyaan

Apa hukum membayar sejumlah uang kepada petugas pemerintah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, mengingat tidak seorang muslim pun dirugikan atau untuk menghindari masalah yang kemungkinan akan terjadi jika ia tidak membayarnya?

Jawaban

Membayar sejumlah dirham kepada petugas pemerintahan demi mendapat keuntungan pribadi hukumnya haram karena hal ini termasuk suap. Nabi Shallaallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Alasan lainnya adalah pegawai pemerintahan tersebut wajib mencermati pekerjaan auditor tanpa mendapat imbalan uang sebab pekerjaannya. Tidaklah halal baginya kecuali gaji bulanannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'