Membayar sejumlah dirham kepada petugas pemerintahan demi mendapat keuntungan pribadi hukumnya haram karena hal ini termasuk suap. Nabi Shallaallahu `Alaihi wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. Alasan lainnya adalah pegawai pemerintahan tersebut wajib mencermati pekerjaan auditor tanpa mendapat imbalan uang sebab pekerjaannya. Tidaklah halal baginya kecuali gaji bulanannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.