Memakai pakaian yang panjang hingga lebih dari kedua mata kaki adalah haram bagi lelaki, baik yang dia pakai adalah jubah, gamis, celana panjang atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan sifat umum sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka.” HR. Ahmad dan Bukhari.
Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Ada tiga golongan yang tidak akan disapa oleh Allah, tidak dilihat-Nya, tidak diampuni dosanya, dan mereka mendapat azab yang pedih, yaitu orang yang musbil (melabuhkan pakaiannya sehingga menutupi mata kaki), orang yang mengungkit (menyebut-nyebut) pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” HR. Muslim di dalam Shahihnya dan Imam Ahmad di dalam Musnadnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.