Tidak boleh memanjangkan kuku, karena ia bertentangan dengan Sunan al-Fitrah (karakter bawaan yang dikaruniakan Allah kepada manusia sejak penciptaannya) yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam yang di antaranya adalah memotong kuku.
Dengan demikian, wajib memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan memotong kumis, serta tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Sahihnya dari Anas radhiyallahu `anhu, ia berkata,
“Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.”
Oleh karena itu, para perempuan itu wajib bertaubat kepada Allah dan meninggalkan kebiasaan buruk tersebut yang bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Dan Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman,
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah” (QS. Al-Hasyr: 7)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.