Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum masturbasi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Masturbasi

Pertanyaan

Seseorang menjelaskan bahwa dirinya melaksanakan perintah Allah seperti salat, puasa, dan ibadah lainnya. Namun dia juga melakukan masturbasi. Oleh sebab itu, dia menanyakan tentang pandangan Islam terhadap hukum masturbasi tersebut.

Jawaban

Pendapat terkuat para ulama terkait masturbasi adalah bahwa ini merupakan perbuatan haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(6) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minuun: 5-7)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji orang yang menjaga kemaluannya dan hanya melepaskan nafsu kepada istri atau budaknya. Allah juga menetapkan bahwa siapa yang melampiaskan nafsu birahinya kepada selain istri dan budaknya, maka dia dianggap telah melampaui batasan halal yang telah Allah tetapkan.

Masturbasi juga masuk dalam kategori ini. Selain itu, masturbasi memiliki banyak dampak negatif dan efek samping, di antaranya menghilangkan kekuatan dan melemahkan otot. Sementara itu, ajaran syariat Islam mengharuskan untuk menghindar dari hal-hal yang berisiko terhadap agama, tubuh, akal, harta, dan harga diri manusia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Masturbasi