Terkait dengan tidak puasanya yang bersangkutan ketika berada di Mesir karena Idul Fitri telah ditetapkan dengan mengikuti rukyat penduduk Kuwait, maka menurut kami tidak apa-apa dan dia tidak wajib meng-qadha. Sebab, hukum yang berlaku baginya disamakan dengan penduduk asli negara tersebut, yaitu saat ditetapkan masuk awal bulan Syawal dia berada di tengah-tengah mereka.
Mengenai pertanyaan, apakah jarum suntik membatalkan puasa? Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian berpendapat bahwa puasanya batal, karena berhubungan dengan urat nadi. Sebagian lagi berpendapat sebaliknya, sebab tidak termasuk makan dan minum.
Akan tetapi, untuk menjaga kehati-hatian –agar puasanya benar dan terjaga dari yang membatalkan– sebaiknya ditunda sampai berbuka. Ini juga untuk keluar dari perbedaan para ulama. Adapun jika terpaksa menggunakannya pada waktu siang hari, maka hal itu tidak masalah dan puasanya sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.