Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum jarum suntik pada pembuluh darah dan berbuka mengikuti rukyat hilal negeri lain

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Jarum Suntik Pada Pembuluh Darah Dan Berbuka Mengikuti Rukyat Hilal Negeri Lain

Pertanyaan

Yang bersangkutan berada di Mesir pada akhir Ramadan tahun 95 H. Ketika itu, Mesir mengikuti rukyat Kuwait dalam penentuan Idul Fitri, yaitu sebelum Saudi dan Qatar dalam rentang satu hari. Dia juga berhari raya mengikuti Mesir (padahal penanya adalah warga Arab Saudi - ed.). Dia menanyakan apakah wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkannya. Dia juga bertanya mengenai jarum suntik, apakah membatalkan puasa ketika digunakan?

Jawaban

Terkait dengan tidak puasanya yang bersangkutan ketika berada di Mesir karena Idul Fitri telah ditetapkan dengan mengikuti rukyat penduduk Kuwait, maka menurut kami tidak apa-apa dan dia tidak wajib meng-qadha. Sebab, hukum yang berlaku baginya disamakan dengan penduduk asli negara tersebut, yaitu saat ditetapkan masuk awal bulan Syawal dia berada di tengah-tengah mereka.

Mengenai pertanyaan, apakah jarum suntik membatalkan puasa? Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian berpendapat bahwa puasanya batal, karena berhubungan dengan urat nadi. Sebagian lagi berpendapat sebaliknya, sebab tidak termasuk makan dan minum.

Akan tetapi, untuk menjaga kehati-hatian –agar puasanya benar dan terjaga dari yang membatalkan– sebaiknya ditunda sampai berbuka. Ini juga untuk keluar dari perbedaan para ulama. Adapun jika terpaksa menggunakannya pada waktu siang hari, maka hal itu tidak masalah dan puasanya sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'