Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum-hukum yang terkait dengan anak tiri laki-laki dan perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum-hukum Yang Terkait Dengan Anak Tiri Laki-laki Dan Perempuan

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang istri. Dia memiliki anak perempuan dari suami sebelumnya. Artinya, anak itu adalah putri tiri saya. Dia kini telah menikah dan melahirkan anak perempuan. Apakah anak perempuan yang dilahirkan oleh putri tiri saya itu menjadi mahram bagi saya, ataukah tidak?

Jawaban

Anak perempuan yang dilahirkan oleh putri tiri Anda itu status hukumnya sama dengan putri tiri Anda. Ini berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta`ala,

وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'