Saya mempunyai seorang istri. Dia memiliki anak perempuan dari suami sebelumnya. Artinya, anak itu adalah putri tiri saya. Dia kini telah menikah dan melahirkan anak perempuan. Apakah anak perempuan yang dilahirkan oleh putri tiri saya itu menjadi mahram bagi saya, ataukah tidak?
Anak perempuan yang dilahirkan oleh putri tiri Anda itu status hukumnya sama dengan putri tiri Anda. Ini berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta`ala,
وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.