Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum anak gadis pesolek yang rajin shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Anak Gadis Pesolek Yang Rajin Shalat

Pertanyaan

Apakah anak-anak perempuan yang belum balig diperbolehkan keluar rumah tanpa menutup aurat? Dan bolehkah mereka shalat tanpa memakai kerudung?

Jawaban

Orang tua mereka wajib mendidik mereka dengan pendidikan Islam. Oleh sebab itu, mereka mesti disuruh untuk menutup auratnya saat keluar rumah, karena khawatir terhadap fitnah dan untuk memperkenalkan akhlak islami pada mereka, sehingga kelak mereka tidak menjadi salah satu penyebab berkembangnya kerusakan. Mereka juga disuruh untuk salat dengan memakai kerudung.

Jika tidak memakai kerudung, maka salatnya tetap dianggap sah, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam

teks arab

“Allah tidak menerima salat perempuan yang telah dewasa kecuali dengan memakai kerudung.” (Hadis riwayat at-Tirmidzi)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'