Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum anak-anak masuk masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Anak-anak masuk masjid

Pertanyaan

Apakah anak-anak boleh masuk masjid? Apa jawaban bagi mereka yang mengatakan bahwa anak-anak tidak boleh memasuki masjid?

Jawaban

Jika anak telah mumayyiz (dapat membedakan antara yang baik dan buruk), ia dianjurkan untuk dibawa ke masjid agar terbiasa melakukan shalat dengan kaum Muslimin. Dalam riwayat sahih dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين، وفرقوا بينهم في المضاجع

“Perintahlah anak-anak kalian untuk menunaikan shalat saat berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang mereka masing-masing.”

Adapun yang diriwiyatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang sabdanya,

جنبوا مساجدكم صبيانكم ومجانينكم

“Jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.” Adalah riwayat yang tidak sahih.

Adapun jika anak belum mumayyiz, lebih baik untuk tidak datang ke masjid karena ia tidak mengerti shalat dan tidak paham makna berjamaah, dan bisa jadi ia mengganggu orang-orang yang sedang shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'