Jika anak telah mumayyiz (dapat membedakan antara yang baik dan buruk), ia dianjurkan untuk dibawa ke masjid agar terbiasa melakukan shalat dengan kaum Muslimin. Dalam riwayat sahih dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Perintahlah anak-anak kalian untuk menunaikan shalat saat berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang mereka masing-masing.”
Adapun yang diriwiyatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang sabdanya,
“Jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.” Adalah riwayat yang tidak sahih.
Adapun jika anak belum mumayyiz, lebih baik untuk tidak datang ke masjid karena ia tidak mengerti shalat dan tidak paham makna berjamaah, dan bisa jadi ia mengganggu orang-orang yang sedang shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.