Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum aqiqah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Aqiqah

Pertanyaan

Apakah akikah itu wajib atau sunah yang dianjurkan? Apakah orang yang meremehkan dalam melaksanakannya sedangkan dia mampu itu berdosa? Berapa lamakah tenggang waktu pelaksanaan akikah? Apabila ia tunda pelaksanaannya sampai satu atau dua bulan baik dengan alasan syar'i maupun tidak, apakah boleh?

Jawaban

Akikah hukumnya sunah muakadah. Untuk anak laki-laki cukup dua ekor kambing yang sudah memenuhi syarat hewan kurban, dan untuk anak perempuan seekor kambing. Kambing tersebut disembelih pada hari ketujuh kelahiran.

Apabila penyembelihannya ditunda dari hari ketujuh maka boleh dilakukan pada waktu kapan saja, dan tidak ada dosa karena penundaannya itu, tapi yang paling utama adalah menyegerakannya sebisa mungkin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Aqiqah