Seorang lelaki menikah dengan seorang wanita dan telah dikaruniai tiga anak perempuan. Kemudian lelaki tersebut menikah lagi dengan wanita lain, dan istri pertama masih di bawah tanggung jawabnya, yakni dia berpoligami. Istri pertama melahirkan lagi satu anak perempuan dan empat anak lelaki, selain dari tiga anak perempuan yang telah disebutkan sebelumnya.
Dan istri kedua melahirkan dua anak leaki dan satu anak perempuan. Setelah itu dia diceraikan oleh suaminya. Kemudian istri keduanya menikah dengan lelaki lain dan dikaruniai seorang anak lelaki dan perempuan. Bagaimana hubungan antara anak-anaknya dari suami kedua dengan anak-anak mantan suaminya dari istri pertamanya?
Baik anak-anak dari istri pertama itu lahir sebelum pernikahan lelaki tersebut dengannya atau sesudahnya, yakni anak-anak yang lahir setelah akad nikah dengan istri keduanya. Patut diketahui bahwa anak perempuan yang terakhir dari istri pertama disusui oleh istri kedua bersama anak lelakinya pada waktu yang lama, proses penyusuan ini berlangsung cukup lama.
Tidak ada hubungan kekerabatan antara anak-anak wanita tersebut dari suami kedua dengan anak-anak mantan suaminya dari istri pertamanya, baik dari segi nasab maupun karena sebab pernikahan kecuali jika di antara anak-anak tersebut ada hubungan persusuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.