Pertama, Allah mewajibkan haji kepada orang mukalaf yang mampu sebanyak sekali seumur hidup. Dan Allah menjadikannya salah satu rukun Islam karena sudah seharusnya diketahui bahwa ia bagian dari agama.
Seorang Muslim hendaknya menunaikan kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah demi mendapatkan ridha Allah dan menjalankan perintah-Nya demi mengharapkan pahala dan takut akan siksa-Nya, dengan disertai kepercayaan bahwa Allah Ta’ala Maha Bijaksana dalam syariat-Nya dan segala perbuatan-Nya, lagi Maha Pengasih atas semua hamba-Nya.
Allah tidak akan mensyariatkan sesuatu melainkan baik dan bermanfaat bagi mereka di dunia dan akhirat. Allahlah yang membuat syariat, dan hamba harus tunduk untuk menjalankannya.
Kedua, ada banyak hikmah disyariatkannya larangan memakai pakaian berjahit, di antaranya mengingatkan manusia pada hari kebangkitan. Mereka dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki dan telanjang, lantas diberi pakaian.
Banyak pelajaran yang bisa diambil dari mengingat keadaan akhirat. Dan di antaranya juga menundukkan diri dan membuatnya merasa akan kewajiban bersikap tawadhu dan membersihkannya dari kotoran kesombongan.
Di antaranya juga membuat diri merasakan prinsip kedekatan, persamaan, dan kezuhudan, jauh dari kemewahan yang tercelah, merasa sama dengan orang-orang fakir-miskin, dan tujuan-tujuan haji lainnya yang sesuai dengan cara yang telah disyariatkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.