Diwajibkan bagi seorang wanita untuk menutup seluruh badannya dari laki-laki asing, dengan ketentuan pakaian itu menutupi seluruh badannya, longgar tidak membentuk tubuhnya dan tidak menggambarkan warna kulitnya.
Adapun bentuk abaya atau jilbab yang dipakai oleh wanita di atas pakaiannya itu terbuka atau terdapat kancing dari depan, maka tidak ada masalah manakala pakaiannya menutupi badannya sebagaimana disebutkan tadi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.