Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hijab perempuan dari saudara kandung suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hijab Perempuan Dari Saudara Kandung Suami

Pertanyaan

Sebagian orang istrinya mengenakan hijab dari orang lain kecuali dari saudara kandung atau sebagian kerabatnya. Maka apa hukumnya ini?

Jawaban

Dari jawaban pertanyaan pertama telah diketahui hukum hijab dan hukumnya bagi perempuan di hadapan yang bukan mahram sama. Dan di antara orang yang tidak diperbolehkan baginya membuka wajahnya di hadapan mereka adalah saudara suaminya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'