Dari jawaban pertanyaan pertama telah diketahui hukum hijab dan hukumnya bagi perempuan di hadapan yang bukan mahram sama. Dan di antara orang yang tidak diperbolehkan baginya membuka wajahnya di hadapan mereka adalah saudara suaminya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.