Memakai hijab bagi wanita hukumnya wajib, yaitu menutup seluruh tubuhnya dari pandangan kaum lelaki yang bukan mahram. Wanita yang tidak memakai hijab dianggap telah berbuat maksiat dan dosa, oleh sebab itu dia wajib memakainya. Namun, wanita yang tidak memakai hijab tidak dianggap telah kafir, baik menurut Mazhab Hanabilah atau mazhab yang lain, karena tidak memakai hijab termasuk kemaksiatan yang tidak menyebabkan wanita menjadi kafir, dan bukan termasuk perbuatan yang membatalkan Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.