Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hibah dari ayah yang masih hidup kepada anak-anaknya harus mengikuti aturan syariat bahwa anak lelaki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hibah Dari Ayah Yang Masih Hidup Kepada Anak-anaknya Harus Mengikuti Aturan Syariat Bahwa Anak Lelaki Mendapat Dua Kali Lipat Bagian Anak Perempuan

Pertanyaan

Saya membeli sebidang tanah secara kredit dan akan didirikan bangunan di atasnya. Tanah itu saya peruntukkan bagi anak-anak saya, lelaki dan perempuan, dengan pembagian yang merata. Saya telah membayar uang muka dan--dengan izin Allah--akan melunasi sisanya secara kredit sebagai hibah saya untuk anak-anak saya. Pertanyaan, apakah anak laki-laki wajib mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan? Ataukah kaidah ini hanya terbatas pada harta warisan, dan tidak berlaku dalam hibah dimana pemberinya masih hidup?

Jawaban

Seseorang yang memberikan hibah kepada anak-anaknya ketika dia masih hidup wajib berlaku adil terhadap mereka, yaitu dengan memberi anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. Aturan ini merupakan bagian yang telah ditetapkan Allah Ta’ala terkait harta warisan. Selain itu, hibah yang diberikan ketika pemiliknya masih hidup adalah merupakan salah satu bentuk pemberian. Ada riwayat dari Atha` yang berbunyi, “Dahulu mereka (para shahabat) tidak membagi harta mereka melainkan berdasarkan Kitab Allah Ta’ala.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.