Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hiasan-hiasan mihrab

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hiasan-hiasan Mihrab

Pertanyaan

Kami mempunyai sebuah masjid yang dibangun dari dana para dermawan. Pengawas pembangunan masjid tersebut ingin membuat hiasan dan ayat-ayat al-Quran di mihrab masjid tersebut, begitu juga di atap dan tiang-tiang masjid. Saya telah menyampaikan kepadanya bahwa hiasan-hiasan dan ayat-ayat al-Quran di dalam masjid tidak diperbolehkan sebagaimana yang kami dengar dari para syekh kami. Tapi pengawas tersebut berargumen bahwa kebanyakan masjid ada hiasan dan ayat-ayat al-Quran. Bolehkah hal tersebut dilakukan atau tidak? Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Tidak boleh menghiasi masjid-masjid dan menulis ayat-ayat al-Quran di atas dindingnya karena akan menjadikan Al-Quran direndahkan, dan terdapat hiasan-hiasan masjid yang terlarang. (Hal itu) juga akan memalingkan orang-orang yang salat dari salatnya karena melihat tulisan-tulisan dan pahatan (hiasan) tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hiasan-hiasan Mihrab