Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haruskah seseorang mengqadha shalat yang pernah dia tinggalkan utuk masa tertentu?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Haruskah Seseorang Mengqadha Shalat Yang Pernah Dia Tinggalkan Utuk Masa Tertentu?

Pertanyaan

Seseorang pernah melakukan salat sebelumnya. Namun kemudian dia tidak menjalankannya selama satu atau dua bulan, atau bahkan lebih. Akan tetapi Allah Ta'ala masih memberikan hidayah kepadanya untuk kembali ke jalan yang benar. Apakah orang seperti ini wajib melaksanakan qadha (mengganti) shalat yang ditinggalkan?

Jawaban

Siapa pun yang meninggalkan shalat selama satu atau dua bulan, atau dalam jangka waktu yang lebih pendek ataupun lebih panjang dari itu, maka dia harus memperbarui keislamannya, bertobat kepada Allah dengan sungguh-sungguh, dan menyesali atas perbuatan itu.

Sebab, meninggalkan seluruh shalat fardu merupakan tindakan kufur terbesar. Pelakunya dianjurkan untuk memperbanyak ibadah-ibadah sunnah dan merendahkan diri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Semoga Allah memaafkan, menghapus kesalahan, dan menerima tobatnya. Dia hanya wajib bertobat atas kesalahan yang dilakukan sebelumnya dan tidak perlu meng-qadha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'