Uang yang terkumpul dan telah berlalu satu haul serta sudah mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun uang tersebut dipergunakan untuk pernikahan dan yang lainnya.
Jadi, jika dia belum mengeluarkan zakat dari sesuatu yang dikenai zakat maka masih tetap terhitung hutang yang wajib dia tunaikan zakatnya.
Adapun harta yang telah dia pergunakan sebagai nafkah sebelum berlalu satu haul maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.