Orang yang berpuasa pada tanggal 30 Sya`ban tanpa memastikan melihat hilal sesuai syariat, lalu ternyata puasa itu bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan, maka puasanya tidak sah, karena tidak berdasarkan tuntunan syariat.
Puasa tersebut juga dilakukan pada hari syak (meragukan) yang telah diharamkan oleh sunah yang sahih. Oleh karena itu, dia wajib meng-qadhanya.
Ibnu Qudamah rahimahullah memberikan keterangan mengenai hal itu: Ada riwayat ketiga dari Ahmad yang menyatakan tidak wajib dan tidak mencukupi puasa Ramadhan apabila dia menunaikannya.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Abu Hanifah, Malik, Syafi`i, dan para pengikut madzhab mereka. Ini didasarkan pada riwayat Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya`ban menjadi tiga puluh (hari).” (HR. Bukhari)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Berpuasalah kalian karena melihatnya hilal dan berbukalah kalian karena melihatnya. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah hitungan (bulan Sya`ban) menjadi tiga puluh (hari).” (HR. Muslim)
Dalam hadits sahih disebutkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang puasa hari syak. (Muttafaq `Alaih). Apa yang mereka lakukan ini adalah di hari syak.
Sebab, hukum asalnya adalah tetapnya bulan Sya’ban, maka tidak dapat berpindah (menjadi puasa Ramadhan) karena adanya keraguan. — (selesai pendapat Ibnu Qudamah ) dalam kitab al Mughni.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.