Barangsiapa yang berihram ingin melaksanakan umrah sebelum haji, kemudian menunaikan manasik umrahnya berupa thawaf, sai, memotong rambut atau memendekkannya, maka ia telah tahalul dari umrahnya dan dibolehkan baginya segala yang dilarang dalam ihram yaitu memotong rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, menutupi kepala, memakai wewangian, menangkap binatang buruan darat, melakukan akad nikah, melakukan hubungan suami istri dan faktor-faktor pendahulunya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.