Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
hak waris suami atas istri
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Seorang wanita terbunuh dan keluarga wanita tersebut menerima diat dari pembunuhnya. Apakah suaminya berhak mendapatkan warisan dari diat tersebut atau tidak? Mohon penjelasan, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda.
Jawaban
Seorang suami berhak mendapatkan bagian waris dari harta apa pun yang ditinggalkan oleh istrinya, baik itu kekayaannya, diat, atau yang lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.