Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hak orang duduk kembali ke tempat duduknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hak Orang Duduk Kembali Ke Tempat Duduknya

Pertanyaan

Jika orang yang duduk di satu tempat ingin kembali ke tempat duduknya itu, apakah dia yang paling berhak dengan tempat duduknya atau apabila dia sudah meninggalkan tempat duduknya, apakah dia tidak mempunyai hak prioritas lagi dengan tempat duduknya? Demikian, harap Anda dapat memberikan penjelasan tentang masalah ini secara tertulis.

Jawaban

Orang yang duduk lebih berhak dengan tempat duduknya daripada orang lain jika dia meninggalkan tempat duduknya karena suatu keperluan kemudian dia kembali lagi. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

إذا قام أحدكم من مجلسه ثم رجع إليه فهو أحق به

“Apabila salah seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya lantas kembali, maka dialah yang paling berhak atas tempat duduknya itu.”

Dalam kitab Sunan Tirmidzi dari Wahb bin Hudzaifah al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

الرجل أحق بمجلسه، فإذا خرج لحاجة ثم عاد فهو أحق بمجلسه

“Seseorang paling berhak atas tempat duduknya. Apabila dia keluar karena suatu keperluan kemudian kembali, maka dialah yang paling berhak atas tempat duduknya itu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'