Orang yang duduk lebih berhak dengan tempat duduknya daripada orang lain jika dia meninggalkan tempat duduknya karena suatu keperluan kemudian dia kembali lagi. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya lantas kembali, maka dialah yang paling berhak atas tempat duduknya itu.”
Dalam kitab Sunan Tirmidzi dari Wahb bin Hudzaifah al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Seseorang paling berhak atas tempat duduknya. Apabila dia keluar karena suatu keperluan kemudian kembali, maka dialah yang paling berhak atas tempat duduknya itu.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.