Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hak anak kecil terhadap diat tidak boleh direlakan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hak Anak Kecil Terhadap Diat Tidak Boleh Direlakan

Pertanyaan

Ayah saya mengalami kecelakaan yang membuatnya meninggal dunia. Sopir mobil yang menabrak mobil ayah saya juga meninggal dunia. Kecelakaan tersebut murni aikbat kelalaian sopir itu. Saya merupakan wakil resmi bagi seluruh ahli waris ayah saya yang berjumlah enam orang. Dua di antaranya anak perempuan, dan empat lainnya laki-laki. Dengan demikian, semuanya berjumlah tujuh orang ditambah saya. Saya ingin memaafkan keluarga sopir itu agar mereka tidak harus membayar diat kepada kami, mengingat bahwa kedua pengendara sama-sama meninggal dunia. Apakah saya mempunyai hak mewakili saudara-saudara lain yang juga ahli waris ayah saya untuk memaafkan keluarga sopir lalai tersebut dan tidak menuntut diat dari mereka? Sungguh saya tidak menginginkan diat sama sekali. Perlu diketahui bahwa sayalah yang memenuhi kebutuhan saudara-saudara saya sampai mereka mencapai usia balig. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan Anda tentang masalah ini.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka Anda tidak berhak untuk merelakan diat tersebut kecuali bagian Anda pribadi. Diat yang menjadi hak ahli waris lain tidak boleh Anda wakilkan untuk direlakan, kecuali jika mereka sudah balig dan dewasa, lalu menyerahkan kepada Anda untuk melakukannya. Posisi Anda sebagai penjamin kebutuhan mereka tidak serta-merta memberikan Anda kewenangan merelakan diat yang menjadi hak mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'