Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haji yang dilaksanakan seorang pemuda sebelum dia menikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Haji Yang Dilaksanakan Seorang Pemuda Sebelum Dia Menikah

Pertanyaan

Pertama: Bagaimana pandangan agama tentang seseorang yang menunaikan haji dengan biaya dari orang lain? Kedua: Apakah sah haji yang dilaksanakan seorang pemuda sebelum dia menikah?

Jawaban

Pertama, jika seseorang menunaikan haji dengan biaya yang disedekahkan orang lain kepadanya maka tidak ada masalah dengan hajinya. Namun jika biaya itu berasal dari uang haram maka hajinya tetap sah tapi dia wajib bertobat.

Kedua, sepengetahuan kami, tidak ada perbedaan di kalangan para ulama bahwa haji yang dilaksanakan seorang pemuda sebelum dia menikah itu hukumnya sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'