Pertama, jika seseorang menunaikan haji dengan biaya yang disedekahkan orang lain kepadanya maka tidak ada masalah dengan hajinya. Namun jika biaya itu berasal dari uang haram maka hajinya tetap sah tapi dia wajib bertobat.
Kedua, sepengetahuan kami, tidak ada perbedaan di kalangan para ulama bahwa haji yang dilaksanakan seorang pemuda sebelum dia menikah itu hukumnya sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.