Wanita yang tidak memiliki mahram tidak wajib menunaikan haji. Karena baginya, mahram merupakan salah satu syarat melakukan perjalanan, dan kemampuan dalam perjalanan merupakan salah satu syarat wajibnya haji. Allah Ta`ala berfirman,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)
Dia tidak boleh bepergian untuk menunaikan haji atau untuk keperluan lainnya, kecuali ditemani suami atau mahramnya, berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, bahwasanya dia mendengar Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bila disertai mahram dan jangan pula seorang wanita menempuh perjalanan jauh kecuali bersama mahramnya. Seorang lelaki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi berhaji sementara aku tercatat harus ikut berjihad.” Beliau bersabda, “Pergilah engkau untuk berhaji bersama istrimu.”
Pendapat ini dikatakan oleh Hasan, An-Nakha`i, Ahmad, Ishaq dan Ibnul Mundzir, serta ulama mazhab Hanafi (ashhabur ra’yi). Dan inilah pendapat yang benar berdasarkan ayat tadi, serta keumuman hadits-hadits yang melarang wanita melakukan perjalanan tanpa suami atau mahram.
Namun Malik, Syafi’i dan Al-Auza`i mempunyai pendapat yang berbeda. Masing-masing dari ketiga imam ini menetapkan syarat yang tidak ada dasarnya. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang sesuai zahir hadits dan masing-masing menetapkan syarat yang tidak ada dasarnya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.