Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haji orang yang punya hutang

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Haji Orang Yang Punya Hutang

Pertanyaan

Saya meminjam uang dari Bank Real Estate sebesar 251.900 (dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) riyal dengan sistem angsuran tahunan. Apakah saya boleh naik haji padahal saya masih memiliki tanggungan hutang kepada Bank Real Estate?

Jawaban

Mampu berhaji merupakan salah satu syarat wajib haji. Jika Anda memiliki kemampuan untuk menunaikan haji dan membayar angsuran yang harus Anda bayar selama pelaksanaan haji maka Anda wajib menunaikan haji.

Jika kedua hal ini terlintas dalam benak Anda, namun Anda tidak mampu untuk melakukan kedua hal ini maka dahulukanlah membayar angsuran yang harus Anda bayar dan tunda dulu hajinya sampai Anda mampu, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

” Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'