Mampu berhaji merupakan salah satu syarat wajib haji. Jika Anda memiliki kemampuan untuk menunaikan haji dan membayar angsuran yang harus Anda bayar selama pelaksanaan haji maka Anda wajib menunaikan haji.
Jika kedua hal ini terlintas dalam benak Anda, namun Anda tidak mampu untuk melakukan kedua hal ini maka dahulukanlah membayar angsuran yang harus Anda bayar dan tunda dulu hajinya sampai Anda mampu, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,
” Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.